JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan PSBB transisi diperpanjang sampai 30 Juli 2020. Sebelumnya PSBB transisi diketahui berlaku sejak 5 Juni 2020.
PSBB transisi awalnya dilaksanakan sampai 2 Juli 2020. Namun Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 16 Juli 2020.
Dengan kembali diperpanjangnya PSBB transisi, hal ini berimbas pada aturan ganjil genap di Jakarta, yang sudah absen sejak April 2020.
Baca juga: Ford Bekas Tahun Muda Cuma Rp 100 Jutaan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memutuskan kapan pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di sejumlah ruas jalan.
“Jadi sampai saat ini belum ada keputusan kapan ganjil genap akan kita laksanakan kembali,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com (16/7/2020).
Menurut Sambodo, tujuan utama dari aturan ganjil genap adalah mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum, ketimbang kendaraan pribadi.
Baca juga: Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Sertakan CLM, Begini Caranya
Dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan transportasi massal, diharapkan volume kendaraan di jalan menurun, sehingga bisa mengurangi kemacetan.
Tapi, dengan aktifnya ganjil genap dikhawatirkan dapat menimbulkan penumpukan penumpang yang menggunakan kendaraan umum.
Kondisi ini dikhawatirkan malah menyulitkan aturan jaga jarak dan akan menambah penyebaran Covid-19.
“Misalnya hari ini tanggal ganjil, bagi yang genap pasti dia akan beralih menggunakan kendaraan umum. Jadi dalam rangka menjaga physical distancing di kendaraan umum, sampai saat ini masih kita bahas,” kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.