Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling untuk Cegah Kerumunan

Kompas.com - 21/06/2020, 11:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mencegah adanya kerumunan massa yang terlalu banyak saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19, Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) meluncurkan program pajak jemput bola.

Program yang bernama Kampung Tangguh Semeru ini merupakan program unggulan Ditlantas untuk mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) induk atau keliling karena petugas akan mendatangi wilayah warga.

Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020

Sehingga, masyarakat akan semakin terbantu dengan kemudahan yang diberikan oleh petugas di masa pandemi Corona ini.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, layanan Samsat keliling ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung program Kampung Tangguh Semeru.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

“Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat setempat, banyak yang memanfaatkan layanan tersebut. Baik untuk untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dan untuk pengesahan STNK,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Program ini, kata Adhitya diterapkan hampir di seluruh wilayah di Jatim, yaitu mulai Surabaya hingga ke Sampang, Madura.

Untuk jadwalnya selalu berganti dan berpindah-pindah sesuai dengan urutan daerah yang akan dituju.

Misalkan di Desa Wonorejo II, Kecamatan Tegalsari, Surabaya yang diselenggarakan pada Kamis (18/6/2020) lalu.

Baca juga: Toleransi Perpanjang SIM di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni 2020

“Pelaksanaannya dimulai pukul 14.30 WIB sampai selesai dan selama pelayanan sebanyak 52 wajib pajak memanfaatkan layanan ini,” ucapnya.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Selain itu, pelayanan pajak jemput bola ini juga diterapkan di daerah lainnya seperti di wilayah Mojokerto, yakni di Kedundung, Kecamatan Magersari, di Madiun dilaksanakan di Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kemudian juga di wilayah Ngawi diadakan di sembilan Desa, di antaranya di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, di Desa Dawu, Kecamatan Paron, di Desa Sine dan Desa Sumberejo, Kecamatan Sine.

Selain itu juga di Desa Walikukun, Desa Gendingan, dan Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, ada juga di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan dan di Desa Setono, Kecamatan Ngrambe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com