Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Tilang Elektronik di Jawa Timur Kembali Diberlakukan

Kompas.com - 18/06/2020, 13:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) akan kembali menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pekan depan.

Terkait rencana tersebut, saat ini jajaran Ditlantas tengah melakukan persiapan penerapan ETLE di masa new normal.

Dengan kondisi yang berbeda dibandingkan sebelumnya dan masuk dalam tahapan tatanan kehidupan baru, maka sejumlah perlakuan berbeda pun harus dilakukan.

Terutama masalah protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama penerapan tilang elektronik tersebut.

Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa SIM Tetap Kena Tilang?

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk penerapan ETLE kembali.

"Minggu depan tilang elektronik akan kembali kami berlakukan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Wadirlantas menambahkan, Pranatal menambahkan, penerapan ETLE dalam kondisi yang masih pandemi Covid-19 jelas akan berbeda dibandingkan dengan sebelumnya.

Maka dari itu, diperlukan sejumlah penyesuaian agar penerapan tilang elektronik nantinya tetap bisa berjalan di masa normal baru.

Salah satu yang dipertimbangkan adalah dengan melakukan pembatasan jumlah pelanggaran yang dilakukan setiap harinya.

"Kita akan lakukan pembatasan untuk jumlah pelanggaran yang ditangani setiap harinya," ucapnya.

Baca juga: Biar Tak Salah, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB

Sebagai pertimbangannya adalah saat melakukan pelayanan terhadap para pelanggar lalu lintas yang terjadi tilang elektronik juga bisa dibatasi jumlahnya.

Dengan begitu, maka penerapan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing juga tetap terjaga.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

"Penerapan jaga jarak atau physical distancing tetap harus dilakukan, makanya kita lakukan pembatasan jumlahnya," katanya.

Hanya saja, pranatal belum mengatakan berapa batasan jumlah pelanggar yang akan ditangani setiap harinya.

Saat ini di wilayah Jatim sudah ada 29 kamera pengawas yang sudah tersambung dengan jaringan untuk penerapan ETLE.

Baca juga: Pakai Knalpot Racing Ada Aturannya, Tak Sesuai Bakal Kena Tilang

"Jumlah kamera pengawas yang sudah tersambung jaringan ada 29 titik, sudah siap semuanya," ujarnya.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Jatim sempat menerapkan tilang elektronik pada awal tahun ini.

Tetapi, karena adanya pandemi Covid-19 maka pemberlakuan tilang elektronik tersebut dihentikan hingga lebih kurang tiga bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau