Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

Kompas.com - 18/06/2020, 11:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) cantik atau nomor pilihan, bisa menjadi kebanggan tersendiri bagi pemilik sepeda motor atau mobil.

Nomor cantik yang ada pada pelat nomor juga bisa dianggap sebagai tingkatan strata bagi pemilik kendaraan.

Semakin mahal harga nomor yang dipasang, tentunya juga menjadi nilai lebih bagi pemilik nomor cantik tersebut.

Maka tidak heran jika ada yang rela merogoh kocek hingga Rp 20 juta hanya untuk bisa memiliki NRKB sesuai yang diinginkan.

Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020

Tetapi, nomor cantik ini mempunyai masa aktif, yakni selama lima tahun. Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan masaberlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pelat nomor pilihan memiliki batas masa aktif selama lima tahun.

Ilustrasi tanda nomor kendaraankomisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan

Saat masa berlakunya habis, jika ingin tetap menggunakan pelat nomor pilihan maka pemilik kendaraan harus membayar seperti saat pertama kali membuatnya.

Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” kata Nyoman kepada Kompas.com belum lama ini.

Tetapi, Nyoman menambahkan, jika pemilik kendaraan melakukan registrasi atau pembayaran ulang maka nomor tersebut tetap bisa dipakai kembali untuk lima tahun ke depan.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

“Sementara kalau dibayar, maka pemilik kendaraan itu bisa kembali menggunakan pelat nomor cantik atau pilihan sesuai yang diinginkan,” ujarnya.

Selain masa aktif, ada ketentuan tersendiri untuk pelat nomor cantik tersebut. Nyoman mengatakan, masa berlaku pelat nomor pilihan selama lima tahun hanya berlaku di wilayah yang sama.

Ilustrasi plat nomor pilihanGrid.id Ilustrasi plat nomor pilihan

Dengan ketentuan tersebut, maka pelat nomor cantik tersebut tidak akan berlaku bila pemilik kendaraan melakukan mutasi atau melakukan sejumlah pengubahan pada kendaraannya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

“Seperti melakukan pengubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama. Jadi masa berlakunya sudah tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor kepolisian daerah asal,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau