JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mengurangi penumpukkan massa di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka layanan tilang cash on delivery (COD) untuk pengurusan denda tilang.
Jadi, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari.
Cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari masing-masing wilayah untuk menggunakan layanan COD, bayar denda tilang, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) akan diantar ke rumah.
Baca juga: Perpanjangan SIM Bagi Pasien Positif Corona, Begini Caranya
Namun, tidak semua Kejari di seluruh wilayah Indonesia menerapkan sistem ini. Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Selatan, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.
"Besaran ongkos kirim barang bukti pelanggaran disesuaikan dengan tarif ojek online," tulis pernyataan tersebut," Senin (15/6/2020).
Berikut cara menggunakan layanan COD dan ketentuannya:
Baca juga: Program Pembuatan SIM Gratis Berlangsung 1 Juli 2020
1. Pelanggar mengakses website Kejaksaan Negeri. Misal, Kejaksaan Negeri Jakartra Selatan, silakan masuk ke: www.kejari-jaksel.go.id atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan www.pn-jakartaselatan.go.id/tilang/ untuk mengetahui besaran denda tilang.
2. Pendaftaran Tilang COD dilakukan H-1 melalui pesan whatsapp (WA Chats) pada nomor 085287394167 pukul 09:00 WIB - 12:00 WIB, dengan cara mengirimkan foto bukti surat tilang (terlihat barcode tilang) dan alamat lengkap untuk pengantaran.
3. Pendaftaran tilang COD dilakukan pada hari kerja dan dibatasi maksimal 100 orang pendaftar/hari.
4. Barang bukti yang diantarkan adalah untuk pelanggar yang sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas kami melalui pesan whatsapp.
5. COD hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta dan besaran ongkos kirim disesuaikan dengan tarif ojek online.
6. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan dapat menerima panggilan atau SMS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.