JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi meminta warga DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya polisi telah memberikan dispensasi bagi para pemiliknya.
Selain itu, saat ini hanya ada beberapa lokasi pelayanan SIM yang buka. Hal ini membuat antrean para pemohon SIM membludak dalam beberapa hari terakhir.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berjalan.
Baca juga: PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta
“SIM yang masa berlakunya habis dapat dispensasi, tidak akan ditilang karena habis masa berlakunya,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (4/6/2020).
“Tidak ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret sampai 29 Juni 2020,” katanya.
Hedwin juga mengatakan, pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlaku habis pada masa tersebut.
Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru
Sebab, Anda dapat melakukannya setelah 29 Juni 2020 dengan prosedur perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Untuk diketahui, saat ini layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru hanya tersedia di beberapa lokasi.
Seperti Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, Satpas SIM Jakarta Selatan, serta Simling Lapangan Parkir Masjid At Tin TMII.
Kemudian juga di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.