Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Drive Thru

SOLO, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Solo telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru.

Dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.

Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto. Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.

Hal ini dikarenakan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari motor.

Pelayanan ini dibuka di kompleks Klinik Bhayangkara yang berlokasi di utara Mako Satlantas Polresta Solo.

Untuk pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB setiap hari kerja.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan yang sudah dimulai sejak April 2020.

Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perpanjangan.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah KTP Asli, SIM Asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Untuk biaya PNBP sendiri berbeda-beda untuk setiap jenis SIM yang akan diperpanjang. Besaran biaya PNBP ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP.

Sesuai dengan aturan tersebut maka besaran biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C  Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000.

"Untuk pelayanan setiap harinya rata-rata 30 sampai dengan 40 pemohon yang melakukan perpanjangan," tuturnya.

Dengan pelayanan ini, para pemohon cukup menunggu antara tiga menit sampai dengan lima menit saja. Proses yang cukup cepat ini tentunya semakin memudahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Ini juga untuk memecah antrean dan agar tidak ada kerumunan massa saat perpanjangan SIM di tengah Covid-19," kata Afrian.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/13/142200315/catat-ini-syarat-perpanjangan-sim-di-layanan-drive-thru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke