SOLO, KOMPAS.com - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah (Jateng), sudah kembali normal setelah libur Lebaran.
Hanya saja di tengah pandemi Covid-19 ini, pelayanan penerbitan SIM lebih diprioritaskan untuk pembuatan baru. Sedangkan untuk yang akan melakukan perpanjangan belum bisa dilayani sementara waktu.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, bahwa untuk penerbitan SIM pihaknya memang memprioritaskan pembuatan baru terlebih dahulu.
Sebagai pertimbangannya, untuk yang akan melakukan perpanjangan masih ada toleransi hingga akhir Juni 2020.
Baca juga: Selama Pandemi, Ditlantas Polda Jatim Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM
"Kami memprioritaskan untuk yang baru, karena yang perpanjangan itu masih di masa pandemi," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Merujuk pada ST Kapolri No: ST/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 mei 2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM bahwa untuk warga yang masa berlaku SIM habis mulai 17 Maret masih bisa melakukan perpanjangan hingga 29 Juni mendatang.
Dengan begitu, warga tidak perlu khawatir jika nanti melakukan perpanjangan SIM akan mengikuti proses sesuai mekanisme pembuatan baru.
Melainkan tetap mengikuti proses penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan.
"Pelayanan untuk penerbitan SIM sudah kembali dengan penyesuaian kondisi new normal sesuai dengan petunjuk dari Polda Jateng," ucapnya.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020
Berbeda halnya dengan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Satlantas Polres Klaten. Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, untuk pelayanan sudah kembali normal, hanya saja untuk waktu pelayanan memang dikurangi.
"Pelayanan SIM sudah normal, hanya jam yang dibatasi yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan sebelumnya itu pelayanan sampai pukul 14.00 WIB," ucapnya.
Bobby juga mengatakan, pelayanan SIM ini semuanya dilayani baik itu yang akan melakukan pembuatan baru maupun melakukan perpanjangan.
"Semuaya dilayani baik yang membuat baru atau yang perpanjangan. Untuk jumlah pemohon SIM di masa pandemi Corona ini mengalami penurunan," ujarnya.
Jika sebelumnya dalam sehari rata-rata ada 30 pemohon SIM, tetapi sekarang hanya berkisar 10 sampai 15 orang saja.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM
Begitu pula dengan wilayah Karanganyar, Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Endah Dewi Utami mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pelayanan pemohon SIM baru maupun pelayanan seperti biasanya.
"Semuanya dilayani, untuk pelayanan masih dilakukan pembatasan jam pelayanan. Tapi mulai 2 Juni mendatang, pelayanan sudah kembali normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.