JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka menghadapi skema pola hidup baru atau new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berencana untuk menaikkan tarif angkutan darat. Kenaikan tarif dilakukan untuk menyesuaikan dengan kapasitas angkut kendaraan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji tarif baru angkutan darat dan penerapan pembayaran non-tunai atau cashless.
“Hal ini dilakukan untuk mengimbangi kondisi angkutan bus pada kondisi new normal,” ujar Sigit dalam konferensi virtual, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Diskon Rp 100 Juta buat Toyota Fortuner Masih Ada
“Di Industri angkutan darat seperti bus mungkin tingkat keterisian 50 persen dan konsekuensi cara berhitung tarif juga kami terapkan,” katanya.
Menurut Sigit, aturan penghitungan baru akan terbit dalam bentuk regulasi. Namun, wacana kenaikan ini belum dapat dipastikan akan berlaku kapan.
Ia menambahkan, penghitungan harga tiket nanti akan dihitung berdasarkan tarif ekonomi dengan formula yang ada.
Baca juga: Usai 7 Juni 2020, Pengguna Kendaraan yang Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM
“Maka dari itu, butuh penyesuaian tarif. Jika tidak disesuaikan maka operator bus akan kesulitan untuk menutup biaya operasional mereka,” ucap Sigit.
“Kami juga sedang mengkaji sistem transaksi pembelian tiket menggunakan sistem daring atau online, dan transaksi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.