Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Berkurang Saat New Normal, Tarif Bus AKAP Bakal Naik

Kompas.com - 29/05/2020, 15:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka menghadapi skema pola hidup baru atau new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berencana untuk menaikkan tarif angkutan darat. Kenaikan tarif dilakukan untuk menyesuaikan dengan kapasitas angkut kendaraan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji tarif baru angkutan darat dan penerapan pembayaran non-tunai atau cashless.

“Hal ini dilakukan untuk mengimbangi kondisi angkutan bus pada kondisi new normal,” ujar Sigit dalam konferensi virtual, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Diskon Rp 100 Juta buat Toyota Fortuner Masih Ada

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

“Di Industri angkutan darat seperti bus mungkin tingkat keterisian 50 persen dan konsekuensi cara berhitung tarif juga kami terapkan,” katanya.

Menurut Sigit, aturan penghitungan baru akan terbit dalam bentuk regulasi. Namun, wacana kenaikan ini belum dapat dipastikan akan berlaku kapan.

Ia menambahkan, penghitungan harga tiket nanti akan dihitung berdasarkan tarif ekonomi dengan formula yang ada.

Baca juga: Usai 7 Juni 2020, Pengguna Kendaraan yang Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminaltribunnews.com Ilustrasi bus AKAP di sebuah terminal

“Maka dari itu, butuh penyesuaian tarif. Jika tidak disesuaikan maka operator bus akan kesulitan untuk menutup biaya operasional mereka,” ucap Sigit.

“Kami juga sedang mengkaji sistem transaksi pembelian tiket menggunakan sistem daring atau online, dan transaksi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau