JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi mobil yang berada di jalan dengan ketinggian mengharuskan pengemudi untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, batas kecepatan maksimal di jalan tol layang juga dibatasi, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj).
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, saat menyalip kendaraan lain ada prinsip defensive driving yang harus dilakukan pengemudi.
“Pertama, harus diperhatikan adalah selalu menyalip dari sebelah kanan. Jika ingin menyalip, pastikan juga kondisi lalu lintas itu kosong atau aman,” ujar Sony ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Klub Motor Tua Donasikan APD dan Masker ke Tenaga Medis
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”
Baca juga: Komunitas Mobil Tetap Gencar Berdonasi di Tengah Pandemi
Sony menambahkan, pengemudi juga perlu mempertimbangkan apa kepentingannya. Urungkan saat memang dalam keadaan terburu-buru.
“Jangan lupa juga untuk memperhatikan faktor-faktor lain, seperti rambu-rambu lalu lintas, kondisi jalan, cuaca, dan angin,” katanya.
Ketika ingin menyalip, pengemudi juga harus memperhatikan kecepatan kendaraan. Kecepatan menyusulnya maksimal 100 kpj.
“Jika memang benar-benar kondisinya tidak darurat, sebaiknya tidak perlu menyalip kendaraan lain,” ujar Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.