Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal Saat Lebaran, Pengguna Kendaraan Wajib Taati Aturan PSBB

Kompas.com - 08/05/2020, 13:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun sampai saat ini, belum ada larang untuk mudik lokal antar kawasan Jabodetabek.

Mudik lokal ialah silaturahmi ke rumah ke kerabat atau keluarga yang dekat. Biasanya warga asli Jakarta atau yang tinggal lama di Jakarta yang tidak perlu ke luar kota untuk bertemu keluarga guna rayakan Idul Fitri.

Baca juga: Ingat Lagi Aturan Boncengan Motor dan Penumpang Mobil di PSBB Jabar

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Meski belum ada aturan soal larangan mudik lokal, Syafrin mengatakan, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Kemacetan di pintu masuk Kota Banjarmasin saat PSBB hari pertama diberlakukan, Jumat (24/4/2020).KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Kemacetan di pintu masuk Kota Banjarmasin saat PSBB hari pertama diberlakukan, Jumat (24/4/2020).

Salah satunya, yaitu tidak lupa dengan protokol keselamatan, seperti memakai masker, mencuci tangan atau pakai sarung tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Pengecekan Kendaraan Diperketat untuk Cegah Pemudik

“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” katanya.

Untuk mobil, tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut dan penumpang berada di belakang. Adapun untuk motor boncengan maksimal dua orang dengan syarat pengendara dan pembonceng satu alamat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com