Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Lokal Saat Lebaran, Pengguna Kendaraan Wajib Taati Aturan PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun sampai saat ini, belum ada larang untuk mudik lokal antar kawasan Jabodetabek.

Mudik lokal ialah silaturahmi ke rumah ke kerabat atau keluarga yang dekat. Biasanya warga asli Jakarta atau yang tinggal lama di Jakarta yang tidak perlu ke luar kota untuk bertemu keluarga guna rayakan Idul Fitri.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Meski belum ada aturan soal larangan mudik lokal, Syafrin mengatakan, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Salah satunya, yaitu tidak lupa dengan protokol keselamatan, seperti memakai masker, mencuci tangan atau pakai sarung tangan dan menjaga jarak.

“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” katanya.

Untuk mobil, tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut dan penumpang berada di belakang. Adapun untuk motor boncengan maksimal dua orang dengan syarat pengendara dan pembonceng satu alamat.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/08/134225615/mudik-lokal-saat-lebaran-pengguna-kendaraan-wajib-taati-aturan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke