Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Jabodetabek

Kompas.com - 08/05/2020, 12:15 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walau moda transportasi kembali beroperasi, namun larangan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi corona (Covid-10), tetap berlaku hingga saat ini.

Lantas bagaimana dengan arus silaturahmi atau yang dikenal dengan mudik lokal saat Lebaran nanti. Terutama untuk kawasan yang masih ruang lingkup Jabodetabek, apakah masih bisa dilakukan ?

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak ada larangan soal mudik lokal. Artinya masyarakat masih boleh melakukan mudik lokal di kawasan Jabodetabek.

Baca juga: Reaksi Mini Indonesia, Soal Kawin Silang Toyota Agya dan Morris

"Tidak ada larangan kalau mudik lokal antar wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

Walau demikain, Syafrin mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi berkendara saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai dengan penggunaan masker sampai pembatasan penumpang hingga 50 persen.

Untuk pengguna sepeda motor juga demikian. Hanya boleh berboncengan dengan aturan antara penumpang dan pengendara satu alamat yang tertera di kartu identitas penduduk atau KTP.

Namun di lain pihak, Kepala BPTJ Polana B Pramesti, justru mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik lokal di Jabodetabek saat perayaan Lebaran nanti.

Baca juga: Sulit Tahan Tradisi Mudik Saat Moda Transportasi Kembali Beroperasi

 

Meski tidak ada larangannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, namun berdasarkan Permenkes No.9/2020 soal kegiatan sosial budaya itu juga diatur.

Selain itu, kegiatan silaturahmi juga kerap menimbulkan kerumunan yang justru berpotensi menimbulkan penyebaran corona.

"Kami memahami itu bagian dari tradisi atau budaya, namun dalam rangka memutus penulranan Covid-19, kami mengajak masyarakat untuk kali ini tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi menjadi media penularanan," tulisnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Lebih lanjut Polana menjelaskan, aktivitas silaturahmi bisa dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi yang saat ini sudah terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, dia juga mengimbau agara pimpinan daerah serta pemuka masyarakat di Jabodetabek untuk aktif mengajak masyarakar agar tak berpergian.

"Jadi sifatnya saat ini kami mengimbau agar tidak terjadi potensi kerumunan saat silaturahmi nanti," kata Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com