Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Aturan Boncengan Motor dan Penumpang Mobil di PSBB Jabar

Kompas.com - 08/05/2020, 12:30 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tingkat provinsi. PSBB serentak ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 6 Mei - 19 Mei 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, sedikitnya ada 232 titik penyekatan yang disiapkan untuk mempersempit aktivitas masyarakat, khususnya pemudik.

Baca juga: Polda Metro Jaya Layangkan Lebih dari 42.000 Surat Teguran Selama PSBB

"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," ujar Hery dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Kemacetan di pintu masuk Kota Banjarmasin saat PSBB hari pertama diberlakukan, Jumat (24/4/2020).KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Kemacetan di pintu masuk Kota Banjarmasin saat PSBB hari pertama diberlakukan, Jumat (24/4/2020).

Terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar, roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Jabar, Aktivitas Warga Belum Berubah

Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Petugas paramedis memeriksa suhu tubuh menggunakan thermo gun bagi warga yang melintasi posko check point di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Jawa Tengah saat pelaksanaan PSBB, Kamis (7/5/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Petugas paramedis memeriksa suhu tubuh menggunakan thermo gun bagi warga yang melintasi posko check point di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Jawa Tengah saat pelaksanaan PSBB, Kamis (7/5/2020)

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat.

Sementara untuk mobil, petunjuk teknis secara detail mengatur kapasitas penumpang.

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," kata Hery.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau