Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Balik Nama Kepemilikan Kendaraan | Kawin Silang Agya dan Morris

Kompas.com - 08/05/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak, digulirkan oleh sejumlah wilayah di tengah pandemi Corona ini.

Kebijakan tersebut selain menghapuskan denda pajak, juga membebaskan biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.

Selain di Jawa Tengah (Jateng), kebijakan ini juga diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).

Baca juga: Lakukan Cara Ini Untuk Hindari Kejahatan Begal di Jalan Raya

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal kawin silang Toyota Agya dan Morris.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 7 Mei 2020:

1. Ingin Balik Nama Kepemilikan Kendaraan, Segini Rincian Biayanya

Baca juga: Legenda Perancis Tonton Timnas Indonesia di Sydney, Skor 5-1 Menipu

Kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak, digulirkan oleh sejumlah wilayah di tengah pandemi Corona ini.

Kebijakan tersebut selain menghapuskan denda pajak, juga membebaskan biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.

Selain di Jawa Tengah (Jateng), kebijakan ini juga diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).

Baca juga: Ingin Balik Nama Kepemilikan Kendaraan, Segini Rincian Biayanya

Kesempatan ini tentunya menjadi waktu yang tepat bagi para penunggak pajak kendaraan, untuk membayar pajak.

2. Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi, telah memastikan bila semua moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) meski larangan mudik tetap berjalan.

Seperti yang diungkapkan sebelumnya, adanya kebijakan tersebut, otomatis akan memberikan kesempatan atau dispensasi bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan transportasi umum.

Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Namun, tetap ada syarat dan harus yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sangat penting.

3. Mobil Kelamaan Nganggur di Garasi, Perlukah Aki Dicopot?

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau