JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak, digulirkan oleh sejumlah wilayah di tengah pandemi Corona ini.
Kebijakan tersebut selain menghapuskan denda pajak, juga membebaskan biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.
Selain di Jawa Tengah (Jateng), kebijakan ini juga diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).
Baca juga: Lakukan Cara Ini Untuk Hindari Kejahatan Begal di Jalan Raya
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal kawin silang Toyota Agya dan Morris.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 7 Mei 2020:
1. Ingin Balik Nama Kepemilikan Kendaraan, Segini Rincian Biayanya
Kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pajak, digulirkan oleh sejumlah wilayah di tengah pandemi Corona ini.
Kebijakan tersebut selain menghapuskan denda pajak, juga membebaskan biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.
Selain di Jawa Tengah (Jateng), kebijakan ini juga diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).
Baca juga: Ingin Balik Nama Kepemilikan Kendaraan, Segini Rincian Biayanya
Kesempatan ini tentunya menjadi waktu yang tepat bagi para penunggak pajak kendaraan, untuk membayar pajak.
2. Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik
Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi, telah memastikan bila semua moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) meski larangan mudik tetap berjalan.
Seperti yang diungkapkan sebelumnya, adanya kebijakan tersebut, otomatis akan memberikan kesempatan atau dispensasi bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan transportasi umum.
Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik
Namun, tetap ada syarat dan harus yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sangat penting.