Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Kendaraan Pemudik yang Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 25/04/2020, 03:31 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan berupa larangan untuk mudik bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H ini resmi berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Aturan ini akan berlaku hingga 31 Mei 2020 dan bagi pelanggar juga akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Ngabuburit Sambil Rawat Ban Mobil, Begini Caranya

Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini bakal diminta untuk putar balik atau dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).KOMPAS.COM/IDON Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda empat atau pun roda dua.

Tetapi, juga berlaku untuk pemudik yang menggunakan angkutan umum, baik angkutan darat, laut maupun udara.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Kenali Tanda Busi Mati, Bisa dari Suara Mesin Mobil

Adita mengatakan, untuk kendaraan pribadi atau pun umum yang membawa penumpang dilarang untuk mudik.

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor,” ucapnya.

Penindakan pelanggar larangan mudik ini untuk tahap pertama, yakni 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik.

Pemeriksaan kendaraan di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Pemeriksaan kendaraan di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.

Tetapi, untuk tahap kedua, yakni mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," ujarnya.

Baca juga: Ngabuburit di Rumah Aja, Sambil Cek Volume Air Aki Mobil

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni untuk kapal laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

Pintu masuk Tol Layang Jakarta - Cikampek diberi barikade setelah penutupan sementara,  Jumat (24/4/2020). Penutupan tol layang ini terkait pemberlakuan larangan mudik mulai mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Pintu masuk Tol Layang Jakarta - Cikampek diberi barikade setelah penutupan sementara, Jumat (24/4/2020). Penutupan tol layang ini terkait pemberlakuan larangan mudik mulai mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com