JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga dua pekan ke depan. Tak ada penutupan akses keluar-masuk ke Ibu Kota, tetapi ada pembatasa jumlah penumpang dan transportasi umum.
Selain itu yang tidak akalah menariknya lagi soal harga sepeda motor bebek bekas yang dijual Rp 150 juta.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 9 April 2020:
1. PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi
Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Berlaku pada Jumat (10/4/2020), aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.
Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi
2. Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama 14 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.
Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini sudah dimulai sejak 6 April hingga 19 April 2020.
Adapun pelaksanaan PSBB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, dimulai pada Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?
3. Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemperintah Provinsi DKI Jakarta tentang status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.
Rencananya, pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air ini diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi