Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Melintas Mobil dan Motor Saat PSBB Jakarta | Motor Bebek Bekas Dibanderol Rp 150 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga dua pekan ke depan. Tak ada penutupan akses keluar-masuk ke Ibu Kota, tetapi ada pembatasa jumlah penumpang dan transportasi umum.

Selain itu yang tidak akalah menariknya lagi soal harga sepeda motor bebek bekas yang dijual Rp 150 juta.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 9 April 2020:

1. PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi

Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Berlaku pada Jumat (10/4/2020), aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.

2. Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama 14 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini sudah dimulai sejak 6 April hingga 19 April 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, dimulai pada Jumat (10/4/2020).

3. Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemperintah Provinsi DKI Jakarta tentang status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

Rencananya, pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air ini diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Motor Bebek yang Punya Warna Ini, Harganya Bisa Tembus Rp 150 Juta

Selain sepeda motor sport yang memiliki warna langka, motor jenis bebek juga tidak ketinggalan dengan kelir yang jarang ada.

Kebanyakan motor bebek yang memiliki warna langka adalah motor lawas dan masih mengadopsi mesin dua tak atau dua langkah.

Pabrikan yang mengeluarkan produk dengan warna yang kini banyak diburu seperti Yamaha dan Suzuki. Meski begitu, ada juga motor dari pabrikan Honda yang sudah menggunakan mesin empat langkah juga mengeluarkan produk dengan warna yang sangat langka.

5. Pemotor Dilarang Boncengan Saat PSBB, Hati-hati Juga di Lampu Merah

DKI Jakarta akan mulai memberlakukan kegiatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 April 2020, dengan tujuan memperkecil penyebaran pandemi Covid-19 atau corona.

Salah satu dalam aturan PSBB ialah pembatasan pada kendaraan umum dan pribadi. Khusus untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan alias diisi dua orang sebagai bagian dari physical distancing.

Marcell Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, selain berboncengan, ada situasi lain yang juga berpotensi menyebarkan virus, yakni saat motor berdekatan di lampu merah.

 

 

 

 

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/10/060200015/-populer-otomotif-syarat-melintas-mobil-dan-motor-saat-psbb-jakarta-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke