Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi

Kompas.com - 09/04/2020, 06:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Berlaku pada Jumat (10/4/2020), aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.

Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau covid-19 tidak semakin meluas.

Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan.

Baca juga: Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?

Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.

"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.

Baca juga: PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang selama PSBB.

Ini juga akan berlaku khususnya di periode mudik lebaran 2020, pada Mei mendatang.

"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," ujar Adita.

Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Permenhub ini dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pembatasan di Wilayah

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8 - 9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada Jumat, 10 April 2020. 
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8 - 9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada Jumat, 10 April 2020.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau