JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Berlaku pada Jumat (10/4/2020), aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.
Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini
"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau covid-19 tidak semakin meluas.
Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan.
Baca juga: Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?
Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.
"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.
Baca juga: PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang selama PSBB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.