Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pembatasan Penumpang Saat PSBB, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 09/04/2020, 13:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Beberapa aturan harus ditaati masyarakat, termasuk juga mengenai pembatasan di transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Meski Peraturan Gubernur (Pergub) belum keluar, tapi rupanya sudah beredar mekanisme pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi dan transportasi umum yang kemungkinan akan diberlakukan saat PSBB dimulai.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal.

Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak atau physical distancing dalam kendaraan.

Baca juga: Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB, tapi...

Disebutkan, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang. Mekasnismenya, satu menjadi sopir dan dua penumpang di belakang.

Langit biru terlihat dari kawasan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (8/4/2020). Sepinya aktivitas warga Ibu Kota karena pembatasan sosial membuat langit Jakarta  cerah dengan tingkat polusi yang rendah.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Langit biru terlihat dari kawasan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (8/4/2020). Sepinya aktivitas warga Ibu Kota karena pembatasan sosial membuat langit Jakarta cerah dengan tingkat polusi yang rendah.

Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang dengan rincian, satu menjadi sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga.

Untuk sepeda motor hanya boleh dikendarai sendiri tanpa penumpang. Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50 persen dari kapasitas angkutnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa transportasi online seperti taksi dan ojek tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, dengan ketentuan yang sama.

Baca juga: PSBB Jakarta Berpotensi Jadi Ajang Aji Mumpung Truk ODOL

Langit biru terlihat dari Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Sepinya aktivitas warga Ibu Kota karena pembatasan sosial membuat langit Jakarta cerah dengan tingkat polusi yang rendah.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Langit biru terlihat dari Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Sepinya aktivitas warga Ibu Kota karena pembatasan sosial membuat langit Jakarta cerah dengan tingkat polusi yang rendah.

Untuk taksi online sedan hanya boleh membawa tiga orang, sedangkan MPV empat orang. Adapun ojek online hanya boleh beroperasi untuk pengantaran barang, makanan, serta minuman.

Saat mengonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, edaran itu hanya merupakan bagian dari kajian skenario internal. Belum resmi yang akan dituangkan dalam Pergub nanti.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Bahan itu untuk analisis internal, hanya salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

"Nanti dari keseluruhan skenarion akan kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan ditungkan dalam Pergub," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com