Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pembatasan Penumpang Saat PSBB, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 09/04/2020, 13:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Beberapa aturan harus ditaati masyarakat, termasuk juga mengenai pembatasan di transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Meski Peraturan Gubernur (Pergub) belum keluar, tapi rupanya sudah beredar mekanisme pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi dan transportasi umum yang kemungkinan akan diberlakukan saat PSBB dimulai.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal.

Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak atau physical distancing dalam kendaraan.

Baca juga: Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB, tapi...

Disebutkan, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang. Mekasnismenya, satu menjadi sopir dan dua penumpang di belakang.

Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang dengan rincian, satu menjadi sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga.

Untuk sepeda motor hanya boleh dikendarai sendiri tanpa penumpang. Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50 persen dari kapasitas angkutnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa transportasi online seperti taksi dan ojek tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, dengan ketentuan yang sama.

Baca juga: PSBB Jakarta Berpotensi Jadi Ajang Aji Mumpung Truk ODOL

Untuk taksi online sedan hanya boleh membawa tiga orang, sedangkan MPV empat orang. Adapun ojek online hanya boleh beroperasi untuk pengantaran barang, makanan, serta minuman.

Saat mengonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, edaran itu hanya merupakan bagian dari kajian skenario internal. Belum resmi yang akan dituangkan dalam Pergub nanti.

"Bahan itu untuk analisis internal, hanya salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

"Nanti dari keseluruhan skenarion akan kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan ditungkan dalam Pergub," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mau tanya dong ? bgmn klau istri kerja di pharmasi ( supply obat-obatan ke rumah sakit ) sedangkan antar jemput dilakukan suami menggunakan motor apakah di perbolehkan,. terima kasih


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau