JAKARTA, KOMPAS.com – Diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diharapkan dapat mempercepat penanganan virus corona atau covid-19. PSBB di DKI Jakarta mulai diberlakukan Jumat (10/4/2020).
Jika PSBB sudah diberlakukan, akan ada pembatasan transportasi, salah satunya yaitu angkutan umum. Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 tentang pembatasan moda transportasi.
Tetapi ada pengecualian untuk moda transportasi penumpang umum dengan memerhatikan jumlah dan menjaga jarak antar penumpang. Jadi PSBB ini tidak menghalangi transportasi umum untuk tetap beroperasi.
Baca juga: Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?
Selain Transjakarta, angkutan umum seperti angkot reguler juga tetap beroperasi, walaupun jumlahnya tidak begitu banyak. Seperti yang diucapkan Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
“Armada angkutan di luar Jaklingko juga yang beroperasi tinggal 10 persen. Hal ini juga dikarenakan sudah sepi penumpangnya,” kata Shafruhan kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Pemotor Dilarang Boncengan Saat PSBB, Hati-hati Juga di Lampu Merah
Walaupun armada angkutan umum yang beroperasi tidak begitu banyak, harus tetap mengikuti anjuran physical distancing pada kendaraan. Setiap jenis kendaraan umum memiliki batas penumpang yang boleh diangkut.
“Kalau taksi maksimal mengangkut dua penumpang, angkot/mikrolet maksimal lima orang. Bus kota ukuran sedang maksimal 12 orang dan bus kota yang besar paling banyak 20 orang,” ucap Shafruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.