Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?

Kompas.com - 09/04/2020, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama 14 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini sudah dimulai sejak 6 April hingga 19 April 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, dimulai pada Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Selama PSBB Jakarta

Sejumlah petugas kepolisian memberi arahan kepada pengendara mobil pada uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah petugas kepolisian memberi arahan kepada pengendara mobil pada uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, dalam operasi ini, polisi tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Namun, kendaraan yang melanggar aturan selama PSBB akan mendapat teguran.

"Penindakan pelanggaran lantas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Adapun kegiatan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: PSBB Jakarta Belaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

"Pengawalan angkutan sembako untuk memudahkan mobilitas pendistribusian sembako di tengah situasi pandemi Covid-19," ujar Fahri.

Ia mengatakan, jajarannya juga turut memberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan selama pandemi virus corona.

"Terkait sasaran kegiatan ini adalah pangkalan ojek online (ojol), ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan lainnya yang berpotensi terjadi pengumpulan orang banyak," kata dia.

Pembatasan di Wilayah

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalur Pantura dan dialihkan ke jalr lingkar utara (Jalingkut), Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/3/2020) malam. Pemerintah Kota Tegal dan Polres Tegal hingga 14 hari mendatang melakukan lockdown lokal dengan menutup jalur Pantura yang melintasi Kota Tegal, akses masuk Alun-alun Tegal dan mematikan sebagian lampu jalan protokol guna pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal dan mencegah adanya kerumunan massa di jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.Oky Lukmansyah Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalur Pantura dan dialihkan ke jalr lingkar utara (Jalingkut), Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/3/2020) malam. Pemerintah Kota Tegal dan Polres Tegal hingga 14 hari mendatang melakukan lockdown lokal dengan menutup jalur Pantura yang melintasi Kota Tegal, akses masuk Alun-alun Tegal dan mematikan sebagian lampu jalan protokol guna pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal dan mencegah adanya kerumunan massa di jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

ISaat ditanyakan soal pembatasan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi belum bisa berbicara banyak karena akan dibahas lebih dulu dengan semua sektor.

"Kami sudah buat regulasi untuk mendukung itu (PSBB), tapi akan kami bahas lagi dengan semua subsektor bagaimana dan apa saja nanti yang akan diimplementasikan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diketahui ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah daerah.

Salah satunya menyinggung soal moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 13 Ayat (10), mengenai pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
b. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

kemacetan terjadi di depan gedung Kedubes India, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON kemacetan terjadi di depan gedung Kedubes India, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020)

Untuk pembatasan antarwilayah, mengutip dari KompasMengapolitan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap bila PSBB juga turut dilakukan oleh daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Syafrin menjelaskan, jika PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.

"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi, daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau