Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Melintas Mobil dan Motor Saat PSBB Jakarta | Motor Bebek Bekas Dibanderol Rp 150 Juta

Kompas.com - 10/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

4. Motor Bebek yang Punya Warna Ini, Harganya Bisa Tembus Rp 150 Juta

Selain sepeda motor sport yang memiliki warna langka, motor jenis bebek juga tidak ketinggalan dengan kelir yang jarang ada.

Kebanyakan motor bebek yang memiliki warna langka adalah motor lawas dan masih mengadopsi mesin dua tak atau dua langkah.

Pabrikan yang mengeluarkan produk dengan warna yang kini banyak diburu seperti Yamaha dan Suzuki. Meski begitu, ada juga motor dari pabrikan Honda yang sudah menggunakan mesin empat langkah juga mengeluarkan produk dengan warna yang sangat langka.

Baca juga: Motor Bebek yang Punya Warna Ini, Harganya Bisa Tembus Rp 150 Juta

5. Pemotor Dilarang Boncengan Saat PSBB, Hati-hati Juga di Lampu Merah

Pengguna jalan berhenti di lampu merah Simpang Tugu Bank Aceh yang diselimuti kabut asap di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, Senin (23/9/2019)KOMPAS.com/MASRIADI Pengguna jalan berhenti di lampu merah Simpang Tugu Bank Aceh yang diselimuti kabut asap di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, Senin (23/9/2019)

DKI Jakarta akan mulai memberlakukan kegiatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 April 2020, dengan tujuan memperkecil penyebaran pandemi Covid-19 atau corona.

Salah satu dalam aturan PSBB ialah pembatasan pada kendaraan umum dan pribadi. Khusus untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan alias diisi dua orang sebagai bagian dari physical distancing.

Marcell Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, selain berboncengan, ada situasi lain yang juga berpotensi menyebarkan virus, yakni saat motor berdekatan di lampu merah.

Baca juga: Pemotor Dilarang Boncengan Saat PSBB, Hati-hati Juga di Lampu Merah

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com