Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daihatsu Setop Aktivitas Pabrik dan Diler Selama PSBB

Kompas.com - 09/04/2020, 16:30 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi kendaraan bermotor sementara pada periode awal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Berdasarkan keterangan resminya, aktivitas pabrik Daihatsu akan berhenti ngebul mulai 10 April 2020 hingga 17 April 2020.

Keputusan pembukaan kembali pabrik akan ditetapkan menyesuaikan kondisi di lapangan, untuk tetap memenuhi kebutuhan permintaan terutama ekspor.

Corporate Planning & Communication Director ADM Amelia Tjandra menyatakan bahwa langkah tersebut diambil guna mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona alias covid-19 semakin meluas di Tanah Air.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi

Ilustrasi produksi mobil di pabrik Daihatsu.KOMPAS.com / FEBRI ARDANI Ilustrasi produksi mobil di pabrik Daihatsu.

"Upaya pemerintah melawan penyebaran wabah covid-19 patut didukung semua pihak. Daihatsu berkomitmen bersama pemerintah memenangkan perang ini. Kami harap seluruh masyarakat Indonesia dapat segera beraktivitas normal kembali," kata Amel, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, seluruh outlet dan bengkel resmi Daihatsu di Jakarta juga dihentikan operasinya.

Namun pemberhentian kegiatan pelayanan ini mengikuti masa berlaku PSBB Jakarta, yakni 10 April 2020 hingga 24 April 2020 atau 14 hari waktu kalender.

Daihatsu berharap dengan adanya keputusan ini seluruh karyawan serta stakeholders terkait selalu dalam kondisi aman dan sehat. Perseroan juga meminta kepada seluruh karyawan untuk tetap tinggal di rumah selama masa 'libur' ini agar terhindar dari risiko terinfeksi.

Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini

Daihatsu Sigra lakukan test drive di Bandung, Jawa BaratAstra Daihatsu Motor (ADM) Daihatsu Sigra lakukan test drive di Bandung, Jawa Barat

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019, aktivitas pabrik sebenarnya masih bisa berjalan.

Namun, harus ada beberapa protokol kesehatan yang wajib dipenuhi, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan.

Salah satu poin yang wajib dilakukan pabrikan ialah melakukan screening kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan gejala pernapasan. Jika ditemukan pekerja tidak sehat, segera dipulangkan dan diberikan waktu istirahat.

Kemudian, seluruh pekerja juga harus menerapkan PHBS seperti mencuci tangan teratur menggunakan air dan sabut atau pencuci tangan berbasis alkohol, serta menghindari menyentuh area wajah yang tak perlu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau