Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Pola Operasional Bus Transjakarta Selama PSBB

Kompas.com - 09/04/2020, 13:31 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020). Diterapkannya PSBB ini tentunya untuk mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19

PSBB yang diterapkan tentunya berlaku pada kendaraan umum dan pribadi. Kendaraan umum tetap boleh beroperasi dengan syarat melakukan physical distancing saat berada di kabin maupun di halte.

Salah satu moda transportasi umum yang masih beroperasi saat PSBB yaitu Transjakarta. Sebelum PSBB diberlakukan, Transjakarta sudah membuat peraturan untuk mengurangi penyebaran virus corona pada armadanya.

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi

Halte Transjakarta Karet Sudirman Koridor 1

Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020) Halte Transjakarta Karet Sudirman Koridor 1

Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, mengatakan, ada penambahan peraturan pada pola operasional bus Transjakarta.

“Ketika PSBB sudah berlaku Jumat nanti, ada perubahan jam operasional Transjakarta. Jika sebelumnya mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, saat diberlakukannya PSBB, hanya sampai jam 18.00 WIB,” ucap Nadia dalam siaran resmi.

Nadia juga mengatakan kalau bus Transjakarta yang beroperasi hanya yang ada di koridor. Bus wisata, feeder, bus gratis, mikrotrans, dan rombongan tidak beroperasi agar bisa menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Belum Ada Pembatasan Akses ke Jakarta | Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta

Adapun peraturan yang berlaku pada layanan bus Transjakarta saat PSBB DKI Jakarta yaitu:

1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB

2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama

3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang

4. Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte

5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan

6. Memberikan antrian khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis

7. Meniadakan transaksi apapun di halte

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, disediakan juga hand sanitizer, westafel portable untuk cuci tangan.

Bus dan halte juga dibersihkan dengan disinfektan secara berkala untuk menekan penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau