JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemperintah Provinsi DKI Jakarta tentang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Rencananya, pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air ini diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Melalui aturan ini, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara. Berikut tiga hal penting yang patut diketahui dari PSBB:
1. Berlaku hingga 23 April 2020
Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 23 April 2020.
Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila pandemik virus corona belum ada penurunan signifikan.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Operasional Layanan SIM?
2. Pembatasan transportasi dan ojol
Transportasi penumpang baik umum maupun pribadi mendapat sorotan khusus pada PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen.
Adapun jam operasionalnya menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
Kemudian, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.
Maka, sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.
Baca juga: Daftar Skenario Penutupan Akses Jalan Jabodetabek Bila PSBB Berlaku
3. Akses keluar masuk DKI Jakarta belum dibatasi
Terkait lalu lintas atau akses keluar masuk wilayah Ibu Kota oleh kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembatasan.
Hal ini juga dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengacu pada Permenkes No 9/2020. Namun, terkait realisasi pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi masih belum ditentukan.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih, serta detailnya seperti apa," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.