JAKARTA, KOMPAS.com - Sabuk pengaman atau seat belt menjadi fitur pengaman utama dalam berkendara.
Ketika terjadi kecelakaan, sabuk pengaman bekerja menahan badan untuk tidak terlempar dari tempat duduk.
Penggunaan sabuk pengaman sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang LLAJ No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LJAL).
Peraturan tersebut menerangkan tentang fungsi sabuk pengaman yang dapat membantu pengguna kendaraan untuk memperkecil risiko terjadinya luka akibat kecelakaan.
Sayangnya, saat ini masih banyak pengemudi dan terutama penumpang di bagian belakang sangat enggan menggunakan sabuk pengaman.
Baca juga: Ini Ubahan Eksterior Toyota Agya Facelift 2020
Terkait hal ini Training Director Safety Defensive Consultant, Sony Susmana, kembali mengingatkan kembali fungsi dan kegunaan sabuk pengaman.
Menurut Sony, sabuk pengaman pada mobil umumnya terdiri atas dua point, yaitu Lap belt (melingkar di pinggang), dan Shoulder belt (menyilang dari bahu ke pinggang).
“Lap belt berfungsi untuk menyangga tulang pinggul sedangkan shoulder belt berfungsi untuk menyangga tulang bahu. Kedua tulang tersebut merupakan tulang yang terkuat di struktur tubuh manusia,” ujar Sonny ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/03/2020).
Sehingga ketika menerima benturan saat terjadi kecelakaan, diharapkan sabuk pengaman tersebut mampu menahan tubuh melalui tulang tersebut agar tetap pada posisi di bangkunya.
Baca juga: Jurus Jitu Menangkal Virus pada Helm
Selain itu, Sony menambahkan, posisi duduk pengemudi selama ini yang mengartikan ‘posisi santai’ adalah hal yang salah.
“Yang benar adalah posisi duduk yang sempurna. Yaitu fokus dan waspada dalam mengoperasikan kendaraan dan melihat potensi yang berbahaya selama perjalanan tiga atau empat jam. Lebih dari itu badan akan memberikan tanda seperti lelah atau pegal, dalam kondisi ini pengemudi wajib beristirahat,” kata Sony.
Sony menegaskan, ketika penggunan sabuk pengaman tidak benar atau pengemudi dan penumpang menyepelekan, artinya mereka mengancam diri keselamatan diri saat terjadi kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.