Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Mulai Hari Ini Jakarta Bebas Ganjil Genap

Kompas.com - 16/03/2020, 06:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi mencabut sementara kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil ganjil di Ibu Kota.

Kondisi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona (Covid-19), terutama bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum.

Menurut Anies, transportasi umum memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi karena penggunanya yang cukup menampung banyak orang. Lantaran itu, untuk menjaga keselamatan warga, maka regulasi ganjil genap ditiadakan sementara di seluruh zona penerapannya.

Baca juga: Imbas Virus Corona, Karyawan Pabrik Toyota Indonesia Mulai Diliburkan

"Dalam kondisi normal, kita sarankan masyarakat menggunakan transportasi umum, tapi saat ini potensi penularan di transportasi umum cukup tinggi. Karena itu, kita akan mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (15/3/2020).

"Dengan demikian masyarakan bisa memilih moda transportasi yang lebih minim akan risiko penularan," kata dia.

Adapun pencabutan kebijakan ganjil genap dilakukan secara situasional. Anies hanya menjelaskan kebijakan ganjil genap dicabut sementara untuk memimalisasikan risiko penularan virus corona. Keputusan ini diberlakukan selama kondisi darurat virus corona.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Baca juga: Bertemu Motor Milik Polisi Paling Jujur di Indonesia

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatan, peniadaan ganjil genap di Jakarta akan berlangsung mulai 16-27 Maret 2019.

"Betul, sesuai arahan mulai besok sampai 27 Maret kita tiadakan dulu ganjil genap, nanti setelah itu akan dievaluasi lagi. Poin pentingnya agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran corona, mereka bisa memilih moda transportasi yang tak terlalu berisiko," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com