JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi mencabut sementara kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil ganjil di Ibu Kota.
Kondisi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona (Covid-19), terutama bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum.
Menurut Anies, transportasi umum memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi karena penggunanya yang cukup menampung banyak orang. Lantaran itu, untuk menjaga keselamatan warga, maka regulasi ganjil genap ditiadakan sementara di seluruh zona penerapannya.
"Dalam kondisi normal, kita sarankan masyarakat menggunakan transportasi umum, tapi saat ini potensi penularan di transportasi umum cukup tinggi. Karena itu, kita akan mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (15/3/2020).
Adapun pencabutan kebijakan ganjil genap dilakukan secara situasional. Anies hanya menjelaskan kebijakan ganjil genap dicabut sementara untuk memimalisasikan risiko penularan virus corona. Keputusan ini diberlakukan selama kondisi darurat virus corona.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatan, peniadaan ganjil genap di Jakarta akan berlangsung mulai 16-27 Maret 2019.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/16/063200515/cegah-corona-mulai-hari-ini-jakarta-bebas-ganjil-genap