JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil perlu tahu adab yang benar menyalip truk dan bus. Hal ini wajib diketahui demi keamanan dan kenyamanan bersama, karena beda ketika hendak mendahului kendaraan besar dan kecil.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal daftar pelat nomor modifikasi bakal diincar oleh polisi.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 27 Februari 2020:
1. Adab Ketika Ingin Menyalip Truk atau Bus
Jarang ada yang betah berlama-lama di belakang truk atau bus. Tapi untuk menyalip kendaran besar seperti itu juga ada adabnya, agar sopir mengetahui posisi mobil yang hendak mendahului.
Ahmad Darwilis, pengemudi truk PT Pertamina Patra Niaga berbagi pengalamannya di jalan. Ia mengatakan, ketika hendak menyalip kendaraan besar seperti truk atau bus, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor baiknya melakukan komunikasi kepada sopir.
"Kalau untuk traffic-nya mau mendahului truk, lebih baik mereka menggunakan komunikasi, minimal kalau mau mendahului kasih sein kanan atau klakson," katanya di BSD City, Tangerang, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Adab Ketika Ingin Menyalip Truk atau Bus
2. Penampakan Mesin Utuh Kawasaki ZX-25R si Ninja 4-Silinder
Setelah hadir perdana di Tokyo Motor Show (TMS) 2019 lalu, Kawasaki ZX-25R alias Ninja 250 4-silinder kembali tampil pada pameran motor, tepatnya di Museum Bahari Kobe, Jepang.
Menarik, sebab pada pameran kali ini Kawasaki tidak cuma menghadirkan sosok motornya saja tapi juga mesin Ninja 4-silinder secara utuh. Jantung yang jadi senjata Genk Hijau bertarung di kelas sport seperempat liter.
Secara estetika bentuk mesin dari samping mirip-mirip dengan Ninja 250. Bedanya mesin 4-silinder segaris itu terlihat lebih kompak, mulai dari letak crank, main drive, serta sistem pengapiannya.
Baca juga: Penampakan Mesin Utuh Kawasaki ZX-25R si Ninja 4-Silinder
3. Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Setiap kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun tampilan, patut dilaporkan kembali agar tidak melanggar hukum. Tidak terkecuali bagi mobil atau sepeda motor yang mengganti warna cat.
Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana tercantum pada surat tanda nomor kendaraan ( STNK) bisa ditindak.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Pada beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.
Baca juga: Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK dan BPKB