Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Adab Menyalip Truk dan Bus | Pelat Nomor yang Bakal Diincar Polisi

Kompas.com - 28/02/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

4. 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu perangkat wajib, yang harus selalu terpasang pada mobil ataupun sepeda motor ketika dikendarai di jalan raya.

Penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.

Jika melanggar, pemilik atau pengemudi akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Menariknya, pada salah satu beleid tersebut dinyatakan bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca juga: 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000

5. Kawasaki Ninja 250 Neo Cafe Racer, Mirip Wajah Iron Man

Kawasaki Ninja 250 bergaya Neo Cafe Racer garapan Zone Modified ProjectDok. Kustomfest Kawasaki Ninja 250 bergaya Neo Cafe Racer garapan Zone Modified Project

Tren motor custom sangat beragam dan tak hanya konsep klasik saja yang banyak ditonjolkan. Buktinya, Peterson Rival, builder dari Zone Modified Project, sukses membangun Kawasaki Ninja 250 lansiran 2015 dengan gaya Neo Cafe Racer.

Gaya Neo Cafe Racer sendiri adalah gaya motor custom dengan konsep yang modern, tapi tetap bergaya klasik. Konsep tersebut berhasil diwujudkan dalam motor sport full fairing 250 cc ini.

Peterson berhasil mewujudkan keinginan konsumennya yang menuntut motor harian, tapi tetap layak untuk diperlombakan. Motor custom ini juga mengikuti ajang Kustomfest 2019 di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kawasaki Ninja 250 Neo Cafe Racer, Mirip Wajah Iron Man

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau