Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Adab Menyalip Truk dan Bus | Pelat Nomor yang Bakal Diincar Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil perlu tahu adab yang benar menyalip truk dan bus. Hal ini wajib diketahui demi keamanan dan kenyamanan bersama, karena beda ketika hendak mendahului kendaraan besar dan kecil.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal daftar pelat nomor modifikasi bakal diincar oleh polisi.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 27 Februari 2020:

1. Adab Ketika Ingin Menyalip Truk atau Bus

Jarang ada yang betah berlama-lama di belakang truk atau bus. Tapi untuk menyalip kendaran besar seperti itu juga ada adabnya, agar sopir mengetahui posisi mobil yang hendak mendahului.

Ahmad Darwilis, pengemudi truk PT Pertamina Patra Niaga berbagi pengalamannya di jalan. Ia mengatakan, ketika hendak menyalip kendaraan besar seperti truk atau bus, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor baiknya melakukan komunikasi kepada sopir.

"Kalau untuk traffic-nya mau mendahului truk, lebih baik mereka menggunakan komunikasi, minimal kalau mau mendahului kasih sein kanan atau klakson," katanya di BSD City, Tangerang, Rabu (26/2/2020).

2. Penampakan Mesin Utuh Kawasaki ZX-25R si Ninja 4-Silinder

Setelah hadir perdana di Tokyo Motor Show (TMS) 2019 lalu, Kawasaki ZX-25R alias Ninja 250 4-silinder kembali tampil pada pameran motor, tepatnya di Museum Bahari Kobe, Jepang.

Menarik, sebab pada pameran kali ini Kawasaki tidak cuma menghadirkan sosok motornya saja tapi juga mesin Ninja 4-silinder secara utuh. Jantung yang jadi senjata Genk Hijau bertarung di kelas sport seperempat liter.

Secara estetika bentuk mesin dari samping mirip-mirip dengan Ninja 250. Bedanya mesin 4-silinder segaris itu terlihat lebih kompak, mulai dari letak crank, main drive, serta sistem pengapiannya.

3. Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Setiap kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun tampilan, patut dilaporkan kembali agar tidak melanggar hukum. Tidak terkecuali bagi mobil atau sepeda motor yang mengganti warna cat.

Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana tercantum pada surat tanda nomor kendaraan ( STNK) bisa ditindak.

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Pada beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.

4. 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor merupakan salah satu perangkat wajib, yang harus selalu terpasang pada mobil ataupun sepeda motor ketika dikendarai di jalan raya.

Penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.

Jika melanggar, pemilik atau pengemudi akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Menariknya, pada salah satu beleid tersebut dinyatakan bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

5. Kawasaki Ninja 250 Neo Cafe Racer, Mirip Wajah Iron Man

Tren motor custom sangat beragam dan tak hanya konsep klasik saja yang banyak ditonjolkan. Buktinya, Peterson Rival, builder dari Zone Modified Project, sukses membangun Kawasaki Ninja 250 lansiran 2015 dengan gaya Neo Cafe Racer.

Gaya Neo Cafe Racer sendiri adalah gaya motor custom dengan konsep yang modern, tapi tetap bergaya klasik. Konsep tersebut berhasil diwujudkan dalam motor sport full fairing 250 cc ini.

Peterson berhasil mewujudkan keinginan konsumennya yang menuntut motor harian, tapi tetap layak untuk diperlombakan. Motor custom ini juga mengikuti ajang Kustomfest 2019 di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/28/060200915/-populer-otomotif-adab-menyalip-truk-dan-bus-pelat-nomor-yang-bakal-diincar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke