Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Urus Surat On The Road Buat Motor

Kompas.com - 24/02/2020, 14:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika ingin membeli sepeda motor baru dari diler, calon konsumen biasanya akan ditawarkan harga on the road (OTR).

Harga OTR merupakan harga motor beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti BPKB, STNK, hingga pajaknya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dengan OTR istilahnya sekali bayar tinggal pakai. Konsumen tak dipusingkan lagi untuk mengurus dokumen jalan dan biaya tambahannya. Hanya saja harganya lebih mahal dari off the road.

Baca juga: Bolehkah Beli Mobil atau Motor dengan Harga Off The Road?

Salah satu pramuniaga diler Suzuki roda dua di bilangan Tangerang Selatan, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa membeli motor dalam kondisi off the road dan mengurus pajak sendiri.

"Bisa saja beli off the road, nanti ngurus pajak sendiri. Biasanya yang ngasih itu diler-diler besar (off the road)," kata sang pramuniaga kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Jika pun memutuskan membeli off the road dan mengurus pajak sendiri, pramuniaga tersebut mengatakan jatuhnya bisa lebih murah dari harga OTR diler.

"Seharusnya lebih murah (dari OTR). Cuma ngurus sendiri. Syaratnya dia mesti beli tunai. Tapi tidak seribet kalau kredit. Duit cash sama KTP saja cukup," katanya.

Baca juga: Ini Risiko Lakukan Over Credit Secara Diam-diam

Tenaga penjual diler Yamaha di Jakarta Selatan pun mengatakan demikian. Pada dasarnya bisa saja membeli off the road kemudian mengurus surat dan pajak jalan sendiri sampai legal dipakai di jalan raya.

Sang pramuniaga mencontohkan, saat ini harga OTR New NMAX varian biasa dibanderol Rp 29,5 juta. Dari harga itu biaya pengurusan surat mencapai Rp 4 jutaan.

"Harga off the road-nya kurangi saja Rp 4 juta - Rp 5 juta. Buat NMAX bisa saja beli off the road tapi sekarang belum bisa soalnya barangnya belum banyak, nanti kalau sudah banyak bisa saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tolong disampaikan kepada khalayak, berdasarkan pencarian informasi ku ke polda metro jaya, bagian resgistrasi kendaraan, diperoleh keterangan, bahwa yang bisa mengurus pendaftaran kendaraan adalah dealer kendaraan yang bersangkutan. kecuali ada pengecualian, allahu a`lam.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau