JAKARTA, KOMPAS.com - Meski ada pilihan masa pembayaran atau tenor tak jarang konsumen kesulitan membayar tagihan tiap bulan. Jika sudah ''mentok'' maka jalan keluarnya ialah menjual mobil atau sepeda motor saat masih mencicil.
Pola seperti ini sering disebut over credit. Persoalan di lapangan, tak jarang yang melakukan over credit di bawah tangan. Pembeli yang sedang mencicil langsung menjualnya ke tangan kedua untuk melanjutkan pembayaran.
Baca juga: Banyak Orang Kaya yang Beli Mobil dengan Kredit, tapi...
Head Sales Area 1 Toyota Astra Finance (TAF) Argha Fachsa, menjelaskan jika ingin melakukan over credit maka sebaiknya pembeli pertama dan pihak kedua memberitahukan kepada pihak leasing atau lembaga pembiayaan.
"Kustomer kalau mereka ingin over credit kita sarankan mereka untuk tetap datang ke kantor. Membawa pihak yang membeli, kemudian kita akan assessment terhadap penerima over credit itu layak atau tidak," kata Argha di BSD, Tangerang, belum lama ini.
Argha mengatakan, pada dasarnya pihak leasing tidak akan mempersulit konsumen yang ingin melakukan over credit jika sudah sulit membayar.
"Over credit secara resmi akan kami fasilitasi. Jadi tidak di bawah tangan," katanya.
Argha mengatakan, proses yang dibutuhkan tidak memakan waktu. Setelah konsumen pertama dan kedua datang, pihak leasing akan melakukan penaksiran. Jika sesuai maka langsung bisa berpindah tangan.
Baca juga: Beli Mercy Bekas Taksi, Bisa Kredit Mulai Rp 2 Jutaan
"Kita sarankan kustomer datang kemudian proses secara benar, karena tahapannya mudah, dia datang kemudian assessment, langsung, jadi tidak sulit. Bisa langsung H plus 1 atau 2 sudah bisa over credit," katanya.
Risiko
Argha mengatakan, penting bahwa pihak leasing mengetahui penerima over credit. Jangan sampai ketika unit sudah pindah tangan, pihak kedua malah tidak bisa melanjutkan kewajibannya. Sebab dampaknya akan ditanggung pembeli pertama.
"Karena nama konsumen pertama yang bakal jelek. Leasing adalah lembaga yang ada di bawah pengawasan OJK, seandainya ada yang seperti itu pasti akan tercatat, dan itu akan membuat reputasinya jelek di bank," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.