Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Beli Mobil atau Motor dengan Harga Off The Road?

Kompas.com - 24/02/2020, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memudahkan calon konsumen untuk mendapatkan kendaraan bermotor, agen pemegang merek (APM) di Indonesia biasanya memasang harga on the road (OTR) pada produk yang ditawarkan.

Harga OTR merupakan harga mobil beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti BPKB, STNK, hingga pajaknya (PKB dan BBN-KB). Sehingga, calon konsumen tak perlu dipusingkan untuk mengurus dokumen jalan dan biaya tambahannya.

Di sisi lain, pada produk tertentu APM hanya memberikan informasi harga off the road atau harga berdasarkan nilai jual kendaraan terkait, belum ditambah biaya pengurusan surat jalan. Hal ini kerap ditemui di kendaraan mewah atau CBU (completely built up).

Baca juga: Ini Istilah On The Road dan Off The Road dalam Membeli Kendaraan

Ilustrasi Transaksi pembelian mobil di dealershutterstock Ilustrasi Transaksi pembelian mobil di dealer

Lantas, bisakah calon konsumen beli mobil dengan harga off the road pada produk yang telah memiliki OTR?

"Di diler kami, semuanya menjual kendaraan dengan harga OTR. Kalau off the road itu biasanya diberikan untuk hadiah undian yang mana konsumen yang membayar perpajakannya. Ini terkait legalitas jalan," kata Direktur Inovasi Bisnis dan Pemasaran PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus teregistrasi dan bayar pajak. Kami pada dasarnya membantu untuk hal tersebut," lanjutnya.

Hal sama juga dipaparkan Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy. Namun ia tak menampik bahwa ada konsumen yang beli mobil secara off the road.

Baca juga: Alasan APM Jual Mobil atau Motor dengan Harga Off The Road

Ilustrasi diler Toyota. blog.al.com Ilustrasi diler Toyota.

"TAM itu distributor, kita menjual unit ke diler resmi. Jadi kalau pembelian off the road, diler yang memutuskan. Itu bisa saja, kalau pembelian untuk kebutuhan tertentu (seperti hadiah)," kata dia.

Namun, pengurusan dokumen jalan kendaraan bakal cenderung lebih lama dibanding beli mobil atau motor secara OTR.

"Tidak masalah (beli kendaraan secara off the road), di diler ada biro jasa pengurusan surat-surat. Cara pembelian seperti itu tergantung kebijakan diler, kami (APM) tidak ikut campur. Apalagi di wilayah masing-masing biasanya ada perbedaan harga karena perbedaan pajak. Tapi memang sedikit memakan waktu (beli dengan off the road)," kata M Abidin, General Manager Aftersales PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing pada kesempatan terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau