Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Urus Surat On The Road Buat Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika ingin membeli sepeda motor baru dari diler, calon konsumen biasanya akan ditawarkan harga on the road (OTR).

Harga OTR merupakan harga motor beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti BPKB, STNK, hingga pajaknya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dengan OTR istilahnya sekali bayar tinggal pakai. Konsumen tak dipusingkan lagi untuk mengurus dokumen jalan dan biaya tambahannya. Hanya saja harganya lebih mahal dari off the road.

Salah satu pramuniaga diler Suzuki roda dua di bilangan Tangerang Selatan, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa membeli motor dalam kondisi off the road dan mengurus pajak sendiri.

"Bisa saja beli off the road, nanti ngurus pajak sendiri. Biasanya yang ngasih itu diler-diler besar (off the road)," kata sang pramuniaga kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Jika pun memutuskan membeli off the road dan mengurus pajak sendiri, pramuniaga tersebut mengatakan jatuhnya bisa lebih murah dari harga OTR diler.

"Seharusnya lebih murah (dari OTR). Cuma ngurus sendiri. Syaratnya dia mesti beli tunai. Tapi tidak seribet kalau kredit. Duit cash sama KTP saja cukup," katanya.

Tenaga penjual diler Yamaha di Jakarta Selatan pun mengatakan demikian. Pada dasarnya bisa saja membeli off the road kemudian mengurus surat dan pajak jalan sendiri sampai legal dipakai di jalan raya.

Sang pramuniaga mencontohkan, saat ini harga OTR New NMAX varian biasa dibanderol Rp 29,5 juta. Dari harga itu biaya pengurusan surat mencapai Rp 4 jutaan.

"Harga off the road-nya kurangi saja Rp 4 juta - Rp 5 juta. Buat NMAX bisa saja beli off the road tapi sekarang belum bisa soalnya barangnya belum banyak, nanti kalau sudah banyak bisa saja," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/24/142200315/berapa-biaya-urus-surat-on-the-road-buat-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke