Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecelakaan Bus, Kemenhub Akan Panggil 500 Pengusaha Otobus

Kompas.com - 21/01/2020, 15:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat, berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan angkutan darat, salah satunya bus.

Selain akan memberikan pelatihan terhadap para sopir bus, Kemenhub juga akan mengumpulkan 500 PO untuk melakukan konsolidasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, rencananya dalam minggu ini pihaknya akan mengundang 500 PO.

“Minggu ini kalau tidak Senin nanti kami kumpulkan 500 pengusaha PO, baik dari PO pariwisata maupun yang reguler. Termasuk juga kendaraan barang, ini untuk melakukan konsolidasi dan pengecekan keselamatan,” ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Kiper MU Kecelakaan saat Nyetir Lamborghini, Ini Bahaya Tersembunyi dari Supercar

Konsolidasi ini bertujuan untuk mengajak para pengusaha agar lebih peduli terhadap keselamatan. Tentunya, tidak hanya berpikir pada jumlah keuntungan yang akan didapatkan saja.

“Biar mereka lebih peduli lagi pada keselamatan, jangan hanya memikirkan keuntungan saja
keselamatan juga iya harus dipikirkan,” ucap Budi.

Menurutnya, setiap kejadian yang menimpa bus baik itu bus reguler maupun pariwisata tidak bisa terlepas dari pemilik perusahaan tersebut atau operatornya.

Bus pariwisata PO Purnamasari nomor polisi E 7508 W yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan turunan Kampung Nagrog Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 17.35 WIB. Kecelakaan ini menyebabkan 8 orang meninggal, 10 orang luka berat dan 20 orang luka ringan.Dok Humas Polda Jabar Bus pariwisata PO Purnamasari nomor polisi E 7508 W yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan turunan Kampung Nagrog Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 17.35 WIB. Kecelakaan ini menyebabkan 8 orang meninggal, 10 orang luka berat dan 20 orang luka ringan.
Mengingat, pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kondisi bus sebelum digunakan.

Sehingga, jika saat digunakan untuk mengangkut penumpang bus mengalami kecelakaan, maka pihak perusahaan pun tidak bisa lepas tangan begitu saja.

“Operator tidak bisa lepas tangan, jangan seenaknya sendiri kalau jadi pengusaha.
Jangan yang menjadi pihak disalahkan hanya sopirnya saja,” kata Budi.

Baca juga: Berkaca Kecelakaan Bus di Subang, Kemenhub Siapkan Pelatihan untuk Sopir

Selain operator bus, Budi juga mengatakan, pihak mekanik yang menangani bus juga harus ikut bertanggungjawab. Pasalnya, mekanik dianggap paling mengetahui kondisi bus.

Mulai dari pergantian sparepart maupun kondisi yang lainnya. Bahkan, mekanik juga bisa memberikan saran dalam penggantian komponen pada sebuah bus.

“Mekaniknya juga harus bertanggung jawab, seperti kejadian kecelakaan di tanjakan Emen dulu. Mekaniknya juga ikut dijerat itu, bahkan mekaniknya kena hukuman tujuh tahun penjara,”  kata Budi.

Budi juga berharap, dengan adanya konsolidasi yang juga melibatkan berbagai pihak ini maka angka kecelakaan yang terjadi, terutama yang melibatkan bus bisa diantisipasi. Sehingga, tidak ada lagi korban jiwa akibat bus mengalami kerusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com