JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan rencana menghadirkan pembaruan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembaruan tersebut akan dilakukan pada September 2019 mendatang dengan nama Smart SIM.
SIM terbaru ini nantinya hadir dengan beberapa kemudahan seperti kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran layaknya kartu uang elektronik dan dapat mencatat pelanggaran yang dilakukan pemilik kartu SIM.
Beberapa pemberitaan di halaman Kompas.com Otomotif juga masuk daftar terpopuler. Di antaranya
Nah simak pembahasan Smart SIM melalui video berikut
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/28/141534915/ngobrol-berita-smart-sim-apa-itu-video