Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Jadi Biang Kerok, Pahami Cara Menyalip Kendaraan di Jalanan

Kompas.com - 13/07/2019, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak hal yang bisa menjadi sumber pertikaian di jalan. Salah satu yang masih sering terjadi adalah prihal memberikan jalan atau mendahului kendaraan lain.

Kesalahan atau ketidaktahuan untuk mengambil tindakan terkait mendahului dan memberi jalan kendaraan lain juga bisa menyebabkan kecelakaan. Apalagi saat ingin mendahului kendaraan di depan saat jalanan menanjak.

Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terlepas harus melihat kaca spion dan memberi tanda seperti lampu sein sebelum mendahului kendaraan lain, baiknya hal itu dilakukan dari jalur sebelah kanan. Berikut bunyi UU No.22/2009 pasal 109:

Baca Juga : Etika Pakai Lampu Jauh, Jangan Jadi Biang Kerok di Jalanan

1.  Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. ?
2.  Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ?
3. Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.

Pada pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. ?
Jka pengemudi tadi terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Baca Juga : 4 Kesalahan Umum Penggunaan Lampu Hazard

Sedangkan pada jalanan yang menanjak atau menurun, sebagaimana yang tercantum pada pasal 111, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

"Empati memang harus dibutuhkan oleh semua pengendara agar berkendara menjadi aman dan nyaman. Ingat selalu bahwa jalanan adalah tempat umum dimana semua penggunanya memiliki hak yang sama. Jangan egois," kata Pendiri dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau