JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor diwajibkan memiliki lampu tanda darurat atau hazard. Hal ini bahkan tertulis dan diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tapi dalam praktiknya, masih banyak pengguna kendaraan yang salah kaprah terkait penggunaan lampu hazard. Alhasil, fitur tersebut menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan lain dan membuka peluang terjadinya kecelakaan jalan.
Pendiri dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan, setidaknya ada empat kesalahan umum pengendara dalam memanfaatkan lampu hazard.
Mulai dari dijadikannya sebagai tanda pemberian jalan sampai tanda kendaraan akan mengambil jalan lurus.
"Berdasarkan ketentuan penggunaan lampu hazard, lampu hanya digunakan saat kendaraan diharuskan berhenti karena beberapa hal seperti mogok. Kondisinya, kendaraan berada di lalu lintas padat, menjelang tikungan, atau menjelang tanjakan," kata Jusri kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga : Etika Pakai Lampu Jauh, Jangan Jadi Biang Kerok di Jalanan
"Tujuannya untuk memberikan informasi kepada pengguna lain agar berhati-hati dengan kendaraan yang berhenti tadi. Namun praktiknya, lampu hazard sering digunakan untuk menerobos macet dan sebagainya. Prilaku tersebut sungguh salah kaprah," katanya lagi.
Salah kaprah pertama terkait penggunaan lampu hazard menurut Jusri ialah lampu digunakan ketika kendaraan mulai memasuki terowongan. Hal ini berbahaya karena selain menyilaukan pengguna jalan lainnya, informasi yang diberikan tidak jelas.
Kedua, lampu hazard digunakan ketika kendaraan memasuki kawasan berkabut dan saat hujan. Baiknya, pada kondisi tersebut mobil atau motor cukup menyalakan lampu utama atau lampu senja saja agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Baca Juga : Jurus Andal Mengetahui Kapan Mobil Harus ke Bengkel
"Saat hujan atau jalanan berkabut, jarak pandang itu minim. Jika menyalakan lampu hazard, pandangan pengemudi lainnya akan silau dan bisa hilang konsentrasi," jelas Jusri.
Ketiga, lampu hazard digunakan ketika konvoi agar pengendara lain memberikan jalan untuk rombongannya atau tanda untuk menyalip. TIngkah seperti itu tidak dibenarkan karena menyilaukan dan juga mengganggu jalannya alur lalu lintas.
"Terakhir, di beberapa wilayah tertentu lampu hazard giunakan sebagai tanda bahwa kedaraan akan mengambil jalan lurus (lampu lurus). Jelas, ini membingungkan pengendara lainnya. Ketentuan berkendara saat berada di persimpangan jalan ada aturannya sendiri," kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.