Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2019, 12:10 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak disarankan untuk segera membayar, agar status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi aktif. Sebab, tahun ini Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru soal penghapusan data kendaraan.

Identitas pemilik mobil yang terrera di STNK akan dihapus apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun sekali.

Bahkan jika sudah menunggak seperti itu, data yang tercantum di STNK tidak bisa diaktifkan lagi. Artinya mobil atau sepeda motor itu akan menjadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.

Baca juga: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

Sebelum aturan itu diberlakukan, masyarakat masih punya kesempatan untuk mengurus kewajibannya. Lantas, bagaimana prosedur mengurus pajak atau mengaktifkan data yang tercantum di STNK, bagi penunggak pajak sekarang ini?

"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa. Persyaratannya membawa KPT asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Sumardji melanjutkan, pemilik kendaraan itu bisa datang langsung ke Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing, kemudian apabila bingung disarankan untuk bertanya kepada petugas tentang bagaimana cara membayar pajak STNK.

"Tidak ada yang beda selain jumlah uang yang harus dibayarkan. Prosesnya juga cepat," ucap Sumardji.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor :

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saya punya motor beat tahun 2013, saya dpt dr baru dan atas nama saya sendiri... sejak dari saya beli motor nya sampai sekrg udah th 2021 saya belum pernah bayar pajak stnk mati apalagi plat nomer, solusi nya gimana biar motor saya aktif lagi gan, masih bisa apa udah gk bisa d urus? mohon d bls


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau