JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak disarankan untuk segera membayar, agar status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi aktif. Sebab, tahun ini Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru soal penghapusan data kendaraan.
Identitas pemilik mobil yang terrera di STNK akan dihapus apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun sekali.
Bahkan jika sudah menunggak seperti itu, data yang tercantum di STNK tidak bisa diaktifkan lagi. Artinya mobil atau sepeda motor itu akan menjadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.
Baca juga: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
Sebelum aturan itu diberlakukan, masyarakat masih punya kesempatan untuk mengurus kewajibannya. Lantas, bagaimana prosedur mengurus pajak atau mengaktifkan data yang tercantum di STNK, bagi penunggak pajak sekarang ini?
"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa. Persyaratannya membawa KPT asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Sumardji melanjutkan, pemilik kendaraan itu bisa datang langsung ke Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing, kemudian apabila bingung disarankan untuk bertanya kepada petugas tentang bagaimana cara membayar pajak STNK.
"Tidak ada yang beda selain jumlah uang yang harus dibayarkan. Prosesnya juga cepat," ucap Sumardji.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor :
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.