Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Hanya Khawatir soal Pengumpulan Data Gaikindo dan AISI

Kompas.com - 12/07/2018, 15:52 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri otomotif mulai menjadi sasaran pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setelah ramai soal Yamaha dan Honda, kali ini giliran data penjualan Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, yang diminta untuk tak diserahkan lagi ke asosiasi.

Menyusul pernyataan tersebut, ketika dikonfirmasi kepada pihak KPPU, mereka juga tak memberikan rekomendasi kepada siapa data itu nantinya dikumpulkan. Namun, ini sebagai sebuah upaya pencegahan karena ada potensi penyalahgunaan.

“Prinsipnya seperti ini, kalau soal dipindah memang bukan menjadi keputusan KPPU. Namun, soal pembagian data-data yang seperti itu, pada prinsipnya sangat berpotensi terjadinya pelanggaran, berpotensi ya,” tutur Guntur Syahputra Saragih, Komisioner dan Juru Bicara KPPU kepada KOMPAS.com, Rabu (11/7/2018).

Saat ini, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), menjadi pengepul data penjualan maupun produksi APM yang menjadi anggotanya, di mana pihak asosiasi menyebut yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum.

Baca juga: KPPU Larang APM Kasih Data ke Asosiasi, Gaikindo dan AISI Bereaksi

Jumpa pers yang digelar Gaikindo, di Jakarta, Selasa (22/5/2018) terkait penyelengaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018.Kompas.com/Alsadad Rudi Jumpa pers yang digelar Gaikindo, di Jakarta, Selasa (22/5/2018) terkait penyelengaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018.

Namun, KPPU belum memutuskan itu sebagai sebuah pelanggaran, baru kekhawatiran awal. Tentu saja harus ada bukti dan pemeriksaan lanjutan untuk sampai pada vonis.

“Kembali lagi, penegakkan hukum administrasi pelanggaran harus kami buktikan dahulu dengan pemeriksaan sampai persidangan. Hanya sebagai upaya pencegahan, kegiatan-kegiatan membagi data produksi, itu sangat berpotensi bagi sesama pelaku usaha untuk bersekongkol dalam arti negatif,” ujar Guntur.

“Seperti mengendalikan jumlah produk barang dan jasa, produksi, volume, pricing, dan bisa memberikan juga potensi untuk melakukan perjanjian yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, perjajian yang untuk mengatur produksi barang dan jasa, walaupun itu potensi ya,” kata Guntur. 

Guntur menambahkan, terkait soal data-data sebenarnya sudah ada Badan Pusat Statistik (BPS) yang punya kewajiban seperti itu, dan sudah diatur undang-undang, bagaiman mendistribusikan data.

"Jadi bukan wilayah sesama pelaku usaha soal data tersebut, karena itu sangat berpotensi," tutur Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau