Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejelasan KPPU Menetapkan Yamaha dan Honda Bersalah

Kompas.com - 21/02/2017, 08:22 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Yamaha dan Honda terbukti bersalah menurut majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas usaha penetapan harga skutik 110cc dan 125cc selama 2012 – 2014. Keputusan itu bisa diambil walau keduanya tidak terbukti memiliki perjanjian tertulis.

Baca: Keputusan Sidang KPPU, Yamaha dan Honda Terbukti Kartel

Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 5 ayat 1. Pasal itu berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Menurut Anggota Majelis Komisi R Kurnia Sya'ranie dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/2/2017), definisi perjanjian tertuang pada Pasal 1 (g) di Undang-Undang tersebut yang isinya, “Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.”

“Bahwa perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, termasuk di dalamnya tindakan bersama atau concerted action pelaku usaha,” ujar Kurnia.

Baca: Begini Bukti ?E-mail? Lengkap Dugaan Kartel Yamaha-Honda

“Diperkuat dengan keterangan ahli, concerted action tidak menyaratkan adanya perjanjian, yang penting ada komunikasi. Concerted action adalah tidak mengikatkan diri tertulis atau tidak tetapi memiliki tujuan yang sama,” jelas Kurnia lagi.

Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi menjelaskan perjanjian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 masih merujuk pada kata perbuatan. Esensi perjanjian lebih luas karena tertulis ataupun tidak tertulis masuk dalam unsur perjanjian.

“Berdasarkan alat bukti kesesuaian fakta pertemuan golf antara terlapor I (YIMM) dan terlapor II (AHM), komunikasi surat elektronik, serta bukti analisis penetapan harga, sehingga Majelis Komisi menilai adanya perbuatan penetapan harga,” kata Tresna.

Hasil sidang putusan YIMM dikenakan denda administratif sebesar Rp 25 miliar, sedangkan AHM lebih rendah, Rp 22,5 miliar, karena dinilai koperatif selama persidangan. YIMM dan AHM punya hak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau