Jakarta, KompasOtomotif - Razia pajak kendaraan bermotor terus dilakukan polisi dan sejumlah instansi terkait di DKI Jakarta. Giat pemeriksaan pajak mobil dan sepeda motor itu dilakukan dengan dua cara, yaitu door to door dan di jalan raya.
Mulai 20 November hingga 20 Desember 2017, warga Ibu Kota yang punya tunggakan pajak diberikan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Dijelaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, fasilitas itu untuk wajib pajak yang membayar langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) selama periode pembebasan.
"Kalau yang terkena razia, kita tidak akan berikan fasilitas itu. Jadi harus membayar denda dan juga pajaknya," ujar Edi kepada KompasOtomotif, Senin (27/11/2017) sore.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jakarta
Oleh karena itu, Edi menyarankan kepada seluruh warga Jakarta untuk membayar pajak tepat waktu dan melunasi semua tunggakan. Menurut dia, dengan begitu bisa membantu meningkatkan penerimaan PKB DKI Jakarta disektor otomotif.
Setiap tahun, BPRD biasanya melakukan pembebasan denda administrasi pajak itu dua kali. Contoh 2017 ini, pertama pada Agustus dan yang kedua mulai 20 November-20 Desember 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.