Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Daftar Wilayah yang Sedang Bebaskan Denda Pajak dan Bea Mutasi

Kompas.com - 06/11/2017, 08:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Menjelang akhir 2017 banyak pemerintah daerah yang mengadakan program bebas denda pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor. Langkah tersebut dilakukan agar mendorong masyarakat taat membayar pajak mobil atau sepeda motor.

Berdasarkan rangkuman KompasOtomotif dari akun instagram @ntmc_polri, tercatat ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak itu. Bahkan, dimulai sejak Oktober dan berakhir akhir Desember 2017.

Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemberian keringanan dan bebas denda pajak kendaraan sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.

Program tersebut memberikan bebas bea balik nama atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif, hingga insentif pajak untuk angkutan umum orang atau barang berpelat kuning dengan diskon 30 persen.

Baca juga: Biaya Restorasi "Defender Jokowi" Tembus Rp 250 Juta

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pun melakukan program itu. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 tahun 2017, penghapusan bea balik nama, mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Program ini berlaku dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2017.

Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.Ghulam/Otomania Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.

Sementara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB, dimulai 16 November sampai 31 Desember 2017.

Kalimantan Selatan juga memberikan keringanan pokok tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak, hingga pembebasan pokok serta administrasi berupa denda bea balik nama. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus dan berakhir pada 31 Desember 2017.

Program seperti ini belum berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Biasanya, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga membuat peraturan serupa menjelang akhir tahun. Sebelumnya, sudah pernah diberlakukan pada Juli hingga 31 Agustus 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau