Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Pajak, India Naikkan Pajak Mobil Mewah

Kompas.com - 31/08/2017, 07:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

New Delhi, KompasOtomotif – Pemerintah India menyetujui kenaikan pungutan maksimum pada mobil besar, mewah, dan SUV. Menteri keuangan dan pakar, bersama-sama hanya tinggal menentukan waktu penetapannya saja.

Mengutip Autonews, Rabu (30/8/2017) setiap kenaikan pajak akan berdampak pada pembuat mobil mewah di India seperti Mercedes-Benz, BMW Group, Audi, Volvo dan Jaguar Land Rover.

Retribusi tersebut merupakan bagian dari skema pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST), yang diluncurkan bulan lalu, untuk menggantikan banyak pungutan provinsi dan nasional dalam reformasi pajak terbesar dalam 70 tahun terakhir.

Berdasarkan pajak penjualan baru, kendaraan dikenakan pajak 18 persen atau 28 persen dengan tambahan retribusi 15 persen, pada beberapa jenis mobil. Kemudian pemerintah India juga menaikkan pungutan maksimal menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen, yang bisa membuat mobil mewah berukuran besar dan SUV menjadi lebih mahal.

Baca juga : Ini Estimasi Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia

"Peraturan pemerintah hanya mengaktifkan hukumnya saja. Ini tidak berarti pajak secara otomatis akan meningkat," ujar Arun Jaitley, Menteri Keuangan India.

Jaitley mengatakan kalau dewan GST, yang terdiri dari pemerintah dan kepala daerah, akan diberi hak masing-masing, untuk mengambil keputusan mengenai apakah akan menaikkan pajak di batas yang diizinkan sebesar 25 persen.

Namun, angka tersebut masih belum seberapa jika dibanding di Indonesia, yang bisa mencapai 100 persen soal pajak mobil mewahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com