Jakarta, KompasOtomotif - Menghapus denda pajak kendaraan bermotor merupakan agenda tahunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menjelang akhir tahun, terhitung 20 November hingga 20 Desember 2017 pembebasan denda kembali dilakukan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, penghapusan ini berlaku untuk sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Namun, dengan catatan hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Syaratnya, cukup datang ke kantor Samsat, tanpa harus membayar denda.
Baca juga: Simak Daftar Wilayah yang Sedang Bebaskan Denda Pajak dan Bea Mutasi
"Jadi sampai 20 Desember 2017 ini sanksi yang 48 persen itu akan hilang atau dihapuskan," ucap Edi seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (21/11/2017).
Khusus Ibu Kota, tunggakan PKB dan juga BBN-KB sampai akhir tahun ini mencapai Rp 1,8 triliun.
Razia
Selama periode pemutihan denda pajak, Edi menjelaskan akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kembali mengadakan razia.
"Nanti masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.