Surabaya, KompasOtomotif - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak bermotor dari 17 Juni sampai 17 September 2013. Program ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 66 ayat 1, Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak.
"Program ini rutin, sebagai kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim mengantisipasi rencana kenaikan bahan bakar minyak," jelas Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Bobby Sumiarsono yang dilansir Antara, di Surabaya, kemarin (13/6/2013).
"Pemprov juga memberikan intensif PKB 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor atas nama perusahaan mutasi dari luar Jatim. Semua kebijakan berlaku untuk semua kendaraan pelat hitam, kuning, merah dan alat-alat berat," jelas Bobby.
Pemda Jatim berharap bisa mencapai target pembayaran 221.000 objek pajak atau menerima Rp 107,58 miliar dari PKB, khusus dari mutasi dan bea balik nama. "Diharapkan adanya tambahan penerimaan PKB dari pembebasan denda dan sanksi bunga sampai 252.513 objek atau potensi penerimaan (PKB) Rp 63,5 miliar," tutup Bobby.