Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Regulasi Taksi "Online" Resmi Berlaku

Kompas.com - 01/11/2017, 20:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Aturan baru taksi online resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (1/10/2017). Penyempurnaan dilakukan dari Peraturan Menteri (PM) 26/2017 yang kini menjadi PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Seperti diketahui, ada sembilan poin utama yang disempurnakan. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online yang dibagi dua, yakni wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II yang terdiri dari Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam PM 26 atau aturan sebelumnya, tarif batas bawah per kilometer untuk wilayah I ditetapkan sebesar Rp 3.500, dan batas atas Rp 6.500. Sementara pada wilayah II tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per kilometernya.

Pada PM 108/2017, ada perubahan tarif untuk wilayah I, yakni menjadi Rp 3.500 untuk batas bawah, dan Rp 6.000 untuk batas atas. Sedangkan untuk wilayah II masih sama dengan regulasi sebelumnya.

Baca : Detail 9 Revisi Peraturan Taksi Online

Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan penetapan tarif dilakukan bukan hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tapi juga memberikan kesetaraan untuk semua, terutama untuk pengguna jasa dan pengendara taksi online itu sendiri.

"Kami ingin membuat aturan dengan dampak baik dan jangka panjang. Untuk menjaga safety agar pemilik taksi mampu untuk menabung uang untuk perawatan, dan lain sebagainya. Tapi kalau tarif batas bawah itu sangat rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan untuk dana perbaikan, mempersiapkan uang untuk membeli kembali, padahal kita ingin bahwa setiap usaha jangka pendek itu harus safety, jangka panjang harus sustainable," ucap Menhub.

Menurut Menhub, adanya tarif batas bawah juga mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing dengan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing. Dengan begitu akan terjadi peluang untuk memonopoli.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Gelar Operasi Zebra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau